Cara Rasulullah Mengaqiqah Cucunya
Cara Rasulullah Mengaqiqah Cucunya
by AditiyaCara Rasulullah Mengaqiqah Cucunya
Melalui
kedua cucunya dari anaknya Fatimah, Hasan dan Husein, Nabi Muhammad SAW
telah mencontohkan kepada umat Muslim perihal pelaksanaan akikah. Dalam
sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW
menyembelih kambing (akikah) untuk Hasan bin Ali bin Abi Thalib dan
Husein bin Ali bin Abi Thalib, cucu Nabi SAW, masing-masing satu
kambing.
Dalam
riwayat lain disebutkan, beliau menyembelih dua ekor kambing. Hal ini
ditegaskan dalam sejumlah riwayat yang menyatakan, setiap anak laki-laki
harus diberikan sembelihan dua ekor kambing. Sedangkan untuk anak
perempuan satu ekor kambing.
Selain
hadis di atas, tata cara pelaksanaan akikah di zaman Rasulullah SAW
juga bisa dipelajari melalui sejumlah hadis. Dalil-dalil tersebut di
antaranya menjelaskan mengenai jenis serta jumlah hewan sembelihan,
waktu pelaksanaan akikah, dan pembagian daging akikah.
- Hewan sembelihan
Dalam masalah akikah, jumhur (mayoritas) fukaha (ahli fikih) berpendapat bahwa binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah binatang yang bisa disembelih untuk kurban, yaitu terdiri atas delapan macam (empat pasang) binatang, tanpa memandang apakah jantan atau betina.
Imam
Malik lebih suka memilih domba sesuai dengan pendapatnya tentang
binatang kurban. Sementara itu, fukaha lain berpegang pada prinsip bahwa
unta lebih utama daripada sapi dan sapi lebih utama daripada domba.
Perbedaan pendapat ini disebabkan oleh adanya pertentangan antara
hadis-hadis mengenai akikah dan kias.
Sedangkan,
mengenai jumlah hewan yang harus disembelih, mayoritas ulama
berpendapat minimal satu ekor, baik untuk laki-laki ataupun perempuan.
Namun, menurut mereka, yang lebih utama adalah dua ekor untuk anak
laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.
Perihal
jenis dan jumlah hewan untuk akikah ini telah diterangkan dalam
sejumlah hadis. Dari Ummu Kurz al-Ka'biyah bahwasannya ia pernah
bertanya kepada Rasulullah SAW tentang akikah. Maka, beliau bersabda,
"Ya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu
ekor kambing. Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan maupun
betina." (HR Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi mensahihkannya dalam
Nailul Authar 5: 149).
Hadis
lainnya yang menjelaskan mengenai hewan sembelihan akikah ini adalah
dari Aisyah RA dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Bayi laki-laki
diakikahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing."
(HR Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Dari
'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah SAW bersabda,
"Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena
kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing
yang sama dan untuk perempuan satu kambing." (HR Abu Dawud, Nasai, dan
Ahmad).
Sementara
itu, menurut Qiyas (analogi), karena akikah adalah suatu ibadah yang
berupa penyembelihan binatang, seharusnya diutamakan binatang yang lebih
besar karena dipersamakan dengan penyembelihan binatang al-hadyu
(kurban).
Mengenai
hewan sembelihan akikah ini, Imam Malik berkata, "Akikah itu seperti
layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban),
tidak boleh dalam akikah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan
sakit." Sementara Imam Syafii berkata, "Dan harus dihindari dalam hewan
akikah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam kurban."
- Waktu pelaksanaannya
Mayoritas
(jumhur) ulama bersepakat bahwa pelaksanaan akikah adalah hari ketujuh
dari kelahiran. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW, yang artinya,
"Setiap anak itu tergadai dengan hewan akikahnya, disembelih darinya
pada hari ketujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama." (HR Imam Ahmad dan
Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh Tirmidzi).
Namun
demikian, menurut pandangan para ulama, apabila terlewat dan tidak bisa
dilaksanakan pada hari ketujuh, akikah tersebut bisa dilaksanakan pada
hari ke-14. Dan jika tidak bisa juga, maka pada hari ke-21. Pendapat ini
didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Buraidah
dari ayahnya dari Nabi SAW, beliau berkata bahwasannya, "Hewan akikah
itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh
satunya." (HR Baihaqi dan Thabrani).
Namun,
setelah tiga minggu masih tidak mampu, maka kapan saja pelaksanaannya
boleh dilakukan di kala sudah mampu. Sebab, pelaksanaan pada hari-hari
ketujuh, keempat belas dan kedua puluh satu adalah sifatnya sunah dan
paling utama bukan wajib. Dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari
ketujuh.
Sementara
untuk bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunahkan juga
untuk disembelihkan akikahnya. Aturan ini, menurut beberapa ulama, juga
berlaku bagi calon bayi yang meninggal saat masih berada di dalam
kandungan ibunya dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam
kandungan.
- Pembagian daging akikah
Hukum
daging akikah sama dengan hukum daging kurban; baik dalam hal memakan,
sedekah maupun larangan menjualbelikannya. Namun, berbeda dengan daging
kurban, daging akikah yang hendak disedekahkan tersebut sebaiknya
diberikan dalam kondisi sudah dimasak.
"Sunahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya),
dan disedekahkan pada hari ketujuh." (HR Baihaqi dari Aisyah RA).
Beberapa
ulama juga berpendapat, selain diberikan kepada tetangga dan fakir
miskin, daging akikah juga bisa diberikan kepada non-Muslim. Apalagi
jika hal itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan dalam rangka
dakwah.
Komentar
Posting Komentar